- setiap anggota bebas masuk koperasi namun terikat pada komitmen,sehingga siapapun bebas masuk koperasi tanpa paksaan.
- pengelolaan/pemilihan pengelola dilakukan secara demokrasi,dalam artian dilakukan secara bebas & adil.
- pembagian hasil(keuntungan/deviden) di bagikan berdasarkan besar/banyaknya jasa yang telah dilakukan individual anggota tsb.
- pemberian balas jasa tidak akan lebih besar dari modal koperasi tsb.
- sifat mandiri / tidak ketergantungan pada individual/kelopok lain / pemerintah,baik dalam kegiatan usahanya maupun modal nya.
- pendidikan perkoprasian seharusnya sudah dimiliki seseorang ketika sesorang akan memasuki atau join dalam suatu koperasi
- kerjasama antar koperasi harus di jalin agar terjadi nya interaksi / persaingan yang sehat antar koperasi.
Kamis, 08 Oktober 2009
tugas 2
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar