Senin, 03 Mei 2010

pembetulan struktur suatu kalimat / pembetulannya

Berikut adalah kata / kalimat yang terdapat salah pada penulisannya, atau struktur kalimatnya ditandai dalam tanda garis bawah ( __ ) :


Analisis Perbandingan Kepuasan Konsumen Terhadap Pelayanan Pada Minimarket Indomaret Dengan Alfamart Di Kompleks Pesona Anggrek BekasiAnalisis Perbandingan Kepuasan Konsumen Terhadap Pelayanan Pada Minimarket Indomaret Dengan Alfamart Di Kompleks Pesona Anggrek Bekasi


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui adakah perbedaan kepuasan konsumen Indomaret dan Alfamart di perumahan Pesona Anggrek Bekasi; 2) Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang membedakan kepuasan konsumen Indomaret dan Alfamart di perumahan Pesona Anggrek Bekasi. Dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dengan menggunakan kuesioner. Data dianalisis dengan menggunakan compare means independent samples t test, chi square, statistik deskriptif dengan program SPSS versi 15.0. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan dari minimarket Indomaret dan Alfamart dinilai baik oleh sebagian besar pelanggannya. Sedangkan hasil uji perbandingan kualitas pelayanan antara minimarket Indomaret dengan Alfamart berdasarkan dimensi kehandalan, keresponsifan, assurance, empathy dan tangible serta kualitas pelayanan keseluruhan ada perbedaan yang signifikan. Berdasarkan diagram kartesius importance performance analysis of service quality dimension dari minimarket Indomaret dengan Alfamart, bahwa dimensi keresponsifan, merupakan dimensi yang dianggap penting oleh para pelanggan minimarket Indomaret dengan Alfamart, tetapi performance dari dimensi keresponsifan belum sesuai dengan yang diharapkan, baik oleh para pelanggan minimarket Indomaret maupun para pelanggan minimarket Alfamart. Hal tersebut mengindikasikan perlu adanya perbaikkan kualitas pelayanan, utamanya dalam dimensi keresponsifan.

PENDAHULUAN

Pada prinsipnya setiap perusahaan tatkala menjual produk-produknya akan dihadapkan dengan strategi maupun teknik penjualan yang bagus, sehingga komoditas yang ditawarkannya dapat terjual dengan baik. Adapun salah satu teknik penjualan yang dimaksud adalah terkait dengan bagaimana dan seberapa tinggi kualitas pelayanan yang diberikan terhadap konsumen. Kualitas pelayanan yang diberikan adalah merupakan kinerja terpenting oleh perusahaan bagi kepuasan konsumen/pelanggan. Perusahaan harus memperhatikan hal-hal penting bagi konsumen, supaya mereka merasakan kepuasan sebagaimana yang diharapkan. Demikianlah sebagaimana yang disampaikan oleh banyak pakar ekonomi yang memberikan definisi mengenai kepuasan konsumen.

Pada dasarnya kepuasan konsumen mencakup perbedaan antara tingkat kepentingan dan kinerja atau hasil yang dirasakan. Dan hakikatnya kepuasan konsumen merupakan evaluasi purna beli dimana alternatif yang dipilih sekurang-kurangnya dapat memberikan hasil (outcome) sama atau melampaui harapan konsumen, sedangkan ketidakpuasan dapat terjadi apabila hasil yang diperoleh tidak memenuhi harapan yang diinginkan konsumen. Jadi tingkat kepuasan merupakan fungsi dari perbedaan antara kinerja yang dirasakan oleh harapan, jika kinerja yang dirasakan di bawah harapan maka konsumen merasa tidak puas, sedangkan jika kinerja yang dirasakan sesuai dengan harapan maka niscaya konsumen merasa puas. Dan jika kinerja yang dirasakan melampaui harapan maka konsumen akan merasa sangat puas.

Terdapat lima dimensi yang dirancang untuk mengukur kualitas pelayanan yang didasarkan pada perbedaan antara nilai harapan dengan nilai kinerja yang dirasakan oleh konsumen yaitu : Responsivness, Reliability, Assurance, Emphaty dan Tangibles.

  1. Responsive (daya tanggap / kesigapan) adalah suatu respon / kesigapan karyawan dalam membantu konsumen dan memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap.

  2. Reliability (keandalan) adalah suatu kemampuan untuk memberikan jasa yang dijanjikan dengan akurat dan terpercaya.

  3. Assurance (jaminan) adalah kemampuan karyawan atas pengetahuan terhadap produk secara tepat, kualitas, keramah-tamahan, perkataan atau kesopanan dalam memberikan pelayanan, keterampilan dalam memberikan informasi dan kemampuan dalam menanamkan kepercayaan konsumen / pelanggan terhadap perusahaan.

  4. Emphaty (perhatian) adalah kemampuan perusahaan dalam memberikan perhatian yang bersifat individual atau pribadi kepada para pelanggan / konsumen.

  5. Tangibles (kemampuan fisik) adalah suatu bentuk penampilan fisik, peralatan personal, media komunikasi dan hal-hal yang lainnya yang bersifat fisik.

Masalah pelayanan sebenarnya bukanlah hal yang sulit atau rumit, tetapi apabila hal ini kurang diperhatikan maka dapat menimbulkan hal-hal yang rawan karena sifatnya yang sangat sensitif. Sistem pelayanan perlu didukung oleh kualitas pelayanan, fasilitas yang memadai dan etika atau tata krama. Sedangkan tujuan memberikan pelayanan adalah untuk memberikan kepuasan kepada konsumen/ pelanggan, sehingga berakibat dengan dihasilkannya nilai tambah bagi perusahaan.

Untuk itu peneliti merasa tertarik untuk melakukan penelitian perbandingan kepuasan konsumen toko tersebut mengapa hal tersebut dapat mempengaruhi penjualan padahal keduanya memiliki strategi pemasaran yang hampir sama dan pelayanan yang hampir sama juga adakah perbedaan pada keduanya yang pada akhirnya mempengaruhi citra toko dari kacamata konsumen, apakah yang membuat berhasil mewujudkan kesan yang baik pada pelanggan dan pada akhirnya akan memudahkan meraih konsumen.

Kerangka Pemikiran

Dalam memilih toko konsumen memiliki kriteria evaluasi diantaranya adalah faktor kenyamanan, pelayanan, kelengkapan produk, dan lain sebagainya hal tersebut menjadikan faktor yang sangat penting dan harus diperhatikan produsen karena akan menjadi bahan perbandingan bagi konsumen untuk memilih toko mana yang akan didatangi konsumen (James F Engel,1994:258), dalam membandingkan minimarket mana yang akan dikunjungi konsumen akan mempertimbangkan beberapa hal berikut diantaranya: Yang pertama lokasi, konsumen mementingkan jarak minimarket manakah yang paling dekat dari tempat tinggal untuk efisiensi waktu, namun ada juga konsumen yang lebih mempertimbangkan tempat parkir yang nyaman meski jarak yang ditempuh lebih jauh dari tempat tinggal. Yang kedua promosi konsumen cenderung memilih minimarket mana yang menginformasikan produknya lebih baik melalui iklan yang menarik, namun ada juga konsumen yang tidak mementingkan promosi yang menarik untuk mendatangi suatu minimarket yang terpenting adalah pelayanan yang memuaskan. Yang ketiga konsumen membandingkan minimarket mana yang memberikan harga yang lebih murah meski pelayanan kurang memuaskan atau ada juga konsumen yang cenderung memilih pelayanan yang memuaskan meski harga yang dibayar lebih mahal. Keempat konsumen mempertimbangkan kenyamanan berbelanja sebelum mengunjungi minmarket karena lebih berorientasi rekreasi walaupun harga yang ditawarkan lebih mahal namun ada kepuasan batin tersendiri bagi konsumen yang berorientasi ini, namun konsumen yang berorientasi belanja perusahaan yang menjadi pertimbangan itu adalah minimarket Indomaret dan Alfamart yang memiliki kesamaan strategi pemasaran dan karateristik. Kelima kelengkapan produk, konsumen dalam memilih minimarket mana yang akan di kunjungi dengan mempertimbangkan lengkap tidaknya produk yang di jual pada minimarket itu, jika ada minimarket yang lebih lengkap meskipun jarak yang di tempuh agak jauh maka konsumen akan mengunjungi minimarket yang lebih lengkap produknya. Keenam pelayanan, dalam berbelanja konsumen yang mementingkan pelayanan akan memilih minimarket yang memberikan pelayanan sesuai keinginannya, namun konsumen yang kurang mementingkan pelayanan akan memilih minimarket yang memberikan harga yang terjangkau dengan pelayanan yang standar. Berdasarkan evaluasi diatas maka minimarket atau perusahaan yang menjadi pertimbangan itu adalah Indomaret dengan Alfamart yang memiliki karateristik dan strategi yang hampir sama.


TELAAH PUSTAKA

Pengertian Kepuasan Konsumen

Kepuasan konsumen adalah perasaan seseorang yang puas atau sebaliknya setelah membandingkan antara kenyataan dan harapan yang diterima dari sebuah produk atau jasa (Kotler 2000:36). Kepuasan konsumen hanya dapat tercapai dengan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada konsumennya. Pelayanan yang baik sering dinilai oleh konsumen secara langsung dari karyawan sebagai orang yang melayani atau disebut juga sebagai produsen jasa, karena itu diperlukan usaha untuk meningkatkan kualitas sistem pelayanan yang diberikan agar dapat memenuhi keinginan dan meningkatkan kepuasan konsumen. Jadi kualitas pelayanan merupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh perusahaan agar dapat tercapai kepuasan konsumen. Kualitas pelayanan memiliki hubungan yang erat dengan kepuasan konsumen. Kualitas memberikan suatu dorongan kepada konsumen untuk menjalin hubungan yang kuat dengan perusahaan. Dalam jangka panjang ikatan ini memungkinkan perusahaan untuk memahami dengan seksama harapan konsumen serta kebutuhannya. Dengan demikian perusahaan dapat meningkatkan kepuasan konsumen dan pada gilirannya kepuasan tersebut dapat menciptakan kesetiaan / loyalitas konsumen. Dengan tercapainya kualitas layanan yang sempurna akan mendorong terciptanya kepuasan konsumen karena kualitas layanan merupakan sarana untuk mewujudkan kepuasan konsumen. Kualitas layanan dapat diwujudkan dengan memberikan layanan kepada konsumen dengan sebaik mungkin sesuai dengan apa yang menjadi harapan konsumen. Ketidakpuasan pada salah satu atau lebih dari dimensi layanan tersebut tentunya akan memberikan kontribusi terhadap tingkat layanan secara keseluruhan, sehingga upaya untuk meningkatkan kualitas layanan untuk masing-masing dimensi layanan harus tetap menjadi perhatian.


Pengertian perilaku konsumen

Untuk memahami perilaku masyarakat dalam pembelian barang dan jasa tersebut di butuhkan studi tersendiri. Perusahaan berkepentingan dengan hampir setiap kegiatan manusia yang hanya dalam lingkup yang lebih terbatas. Perilaku konsumen sangat komplek dan sulit di prediksi. Pendekatan-pendekatan yang selama ini banyak digunakan untuk menyingkap sikap, minat, dan perilaku konsumen mengansumsikan bahwa konsumen bersikap rasional dalam setiap keputusan pembelian. Adapun definisi perilaku konsumen adalah tindakan langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumsi, dan menghabiskan produk dan jasa termasuk proses keputusan yang mendahului dan menyusuli tindakan ini (Engel dan Blackwell,1994:3).


Kepuasan Pelanggan

Pengukuran kepuasan pelanggan merupakan elemen penting dalam menyediakan pelayanan yang lebih baik, lebih efesien dan lebih efektif. Apabila pelanggan merasa tidak puas terhadap suatu pelayanan yang disediakan, maka pelayanan tersebut dapat dipastikan tidak efektif dan tidak efesien. Hal ini terutama sangat penting bagi pelayanan publik.

Mencapai tingkat kepuasan pelanggan tertinggi adalah tujuan utama pemasaran. Ketika pelanggan merasa puas atas pelayanan yang didapatkan, maka besar kemungkinan mereka akan kembali lagi dan melakukan pembelian-pembelian yang lain dan mereka juga akan merekomendasikan pada teman-teman dan keluarganya tentang perusahaan tersebut. Pemasaran bukanlah semata-mata membuat penjualan, melainkan tentang bagaimana memuaskan pelanggan terus-menerus.

Jadi apa sebenarnya kepuasan pelanggan itu?

Kepuasan pelanggan adalah persepsi pelanggan bahwa harapannya telah terpenuhi atau terlampaui (Richard.F.Gerson, 2004:3)

Kepuasan pelanggan bermakna perbandingan antara apa yang diharapkan konsumen dengan apa yang dirasakan konsumen ketika menggunakan produk tersebut. Bila konsumen merasakan performa produk sama atau melebihi ekspektasinya, berarti mereka puas. Sebaliknya jika performa produk kurang dari ekspektasinya, berarti mereka tidak puas.

Menurut Oliver, kepuasan adalah “tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja atau hasil yang dirasakannya dengan harapannya”. (J.Suprapto, 2001 : 233)

Menurut Richard Oliver (Husein Umar, 2003 : 14) kepuasan pelanggan adalah “ respon pemenuhan dari konsumen. Kepuasan adalah hasil penelitian dari

konsumen bahwa pelayanan telah memberikann tingkat kenikmatan dimana tingkat pemenuhan ini bisa lebih atau kurang.

METODE PENELITIAN

Metode Pengumpulan dan Pengukuran Data

Pada penelitan ini penulis melakukan pengumpulan data, dengan cara :

Instrumen kuesioner, dalam hal ini penulis menggunakan kuesioner untuk mengumpulkan data primer dalam bentuk pertanyaan terbuka, yaitu pertanyaan yang memberi kebebasan kepada responden untuk memberi jawaban, sebuah pertanyaan hanya bisa diberikan diantara pilihan yang sudah tersedia.

Sedangkan pengukuran data yang dilakukan oleh penulis yaitu menggunakan skala likert dengan kriteria skor sebagai berikut :

  1. Sangat Setuju (SS) = 5

  2. Setuju (S) = 4

  3. Ragu – Ragu (RR) = 3

  4. Tidak Setuju (TS) = 2

  5. Sangat Tidak Setuju = 1

Hasil dari pengumpulan dan pengukuran data tersebut akan diolah dengan program Statistical Product and Service Solution (SPSS).


Metode Analisis Data

Dalam menganalisis data penelitian ini, penulis menggunakan empat metode, yaitu :

  1. U

    31

    ji Validitas

Item-item pertanyaan yang akan digunakan sebelumnya terlebih dahulu harus dilakukan uji validitas. Tujuannya adalah agar data yang diambil benar-benar mengukur apa yang hendak diukur. Dalam metode validitas dan reliabilitas, acuan untuk mengambil keputusan valid atau tidaknya suatu item dapat dilakukan dengan melihat nilai seluruh item alpha. Bila nilai alpha seluruh bertanda positif maka item tersebut dianggap valid.




  1. Uji Reliabilitas

Uji reliabilitas dilakukan untuk mengetahui konsistensi hasil pengukuran variabel. Suatu instrumen dikatakan reliabel apabila memiliki nilai Cronbach Alpha lebih besar dari 0,60 ( Ghozali,2001:129 ).

  1. Uji Analisis Statistik Deskriptif

Uji ini digunakan untuk menggambarkan tentang ringkasan data-data penelitian seperti mean.

  1. Uji T-Test

Untuk pembuktian hipotesis dilakukan dengan T-Test atau T-score. Alasan peneliti menggunakan T-Test dalam menganalisa data adalah karena T-Test pada prinsipnya adalah suatu teknik statistik untuk menguji hipotesis, tentang ada tidaknya perbedaan yang signifikan antara dua kelompok sampel dengan jalan perbedaan mean-meannya. Mencari nilai T uji sampel berpasangan dengan alat bantu sofwtware SPSS For Windows 15.0:

  1. Metode Chi Square

Uji chi kuadrat ( Chi Square) adalah pengujian hipotesis mengenai perbandingan antara frekuensi observasi / yang benar-benar terjadi / actual (F) dengan frekuensi harapan / ekspektasi (Fe) yang didasarkan atas hipotesis tertentu. Bentuk distribusi Chi Square adalah x2, nilai x2 adalah nilai kuadrat karena nilai x2 selalu positif.


HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN


Berdasarkan hasil pengujian hipotesa dengan uji-t diketahui bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara kepuasan konsumen Indomaret dengan kepuasan konsumen Alfamart hal tersebut dapat diketahui dari penjelasan perdimensi berikut:

Analisis kepuasan konsumen Indomaret dan kepuasan konsumen Alfamart terhadap kepuasan kedua minimarket tersebut diketahui memiliki perbedaan yang signifikan. Dan dalam penelitian ini yang lebih baik adalah Alfamart hal ini diketahui dari uji-t Alfamart yang lebih besar dari Indomaret sebesar 26,443 > 26,119. Berarti kualitas pelayanan berdasarkan dimensi kehandalan(Persepsi) yang diberikan oleh Alfamart dan Indomaret tidak jauh berbeda.

Analisis uji-t terhadap dimensi keresponsifan (Persepsi) memiliki perbedaan yang signifikan. Dan dalam penelitian ini yang lebih baik adalah Alfamart hal ini diketahui dari uji-t Alfamart yang lebih besar dari Indomaret sebesar 28,068 > 22,149. Berati kualitas pelayanan berdasarkan dimensi keresponsifan (Persepsi) yang diberikan Oleh Alfamart dan Indomaret sangat jauh berbeda.

Analisis kepuasan konsumen Indomaret dengan kepuasan konsumen Alfamart terhadap dimensi assurance(Persepsi) diketahui bahwa ternyata memang memiliki tingkat perbedaan yang signifikan. Dalam penelitian ini yang lebih baik adalah Indomaret hal ini diketahui dari uji-t Indomaret yang lebih besar dari Alfamart sebesar 18,203 > 23,806.

Analisis uji-t terhadap dimensi empathy (Persepsi) memiliki perbedaan yang signifikan. Dan dalam penelitian ini yang lebih baik adalah Indomaret hal ini diketahui bahwa dari uji-t Indomaret yang lebih besar dari Alfamart sebesar 31,749 > 23,341. Berati kualitas pelayanan berdasarkan dimensi empathy (Persepsi) yang diberikan Oleh Indomaret dan Alfamart sangat jauh berbeda.

Analisis kepuasan konsumen Indomaret dengan kepuasan konsumen Alfamart terhadap dimensi tangible(Persepsi) diketahui bahwa ternyata memang memiliki tingkat perbedaan yang signifikan. Dalam penelitian ini yang lebih baik adalah Indomaret hal ini diketahui dari uji-t Indomaret yang lebih besar dari Alfamart sebesar 31,383 > 27,788. Berati kualitas pelayanan berdasarkan dimensi tangible (Persepsi) yang diberikan Oleh Indomaret dan Alfamart sangat jauh berbeda.

A

90

92

nalisis kepuasan konsumen Indomaret dan kepuasan konsumen Alfamart terhadap kepuasan kedua minimarket tersebut diketahui memiliki perbedaan yang signifikan. Dan dalam penelitian ini yang lebih baik adalah Alfamart hal ini diketahui dari uji-t Alfamart yang lebih besar dari Indomaret sebesar 26,443 > 26,119. Berarti kualitas pelayanan berdasarkan dimensi kehandalan(Persepsi) yang diberikan oleh Alfamart dan Indomaret tidak jauh berbeda.

Analisis uji-t terhadap dimensi keresponsifan (Persepsi) memiliki perbedaan yang signifikan. Dan dalam penelitian ini yang lebih baik adalah Alfamart hal ini diketahui dari uji-t Alfamart yang lebih besar dari Indomaret sebesar 28,068 > 22,149. Berati kualitas pelayanan berdasarkan dimensi keresponsifan (Persepsi) yang diberikan Oleh Alfamart dan Indomaret sangat jauh berbeda.

Analisis kepuasan konsumen Indomaret dengan kepuasan konsumen Alfamart terhadap dimensi assurance(Persepsi) diketahui bahwa ternyata memang memiliki tingkat perbedaan yang signifikan. Dalam penelitian ini yang lebih baik adalah Indomaret hal ini diketahui dari uji-t Indomaret yang lebih besar dari Alfamart sebesar 18,203 > 23,806.

Analisis uji-t terhadap dimensi empathy (Persepsi) memiliki perbedaan yang signifikan. Dan dalam penelitian ini yang lebih baik adalah Indomaret hal ini diketahui bahwa dari uji-t Indomaret yang lebih besar dari Alfamart sebesar 31,749 > 23,341. Berati kualitas pelayanan berdasarkan dimensi empathy (Persepsi) yang diberikan Oleh Indomaret dan Alfamart sangat jauh berbeda.

Analisis kepuasan konsumen Indomaret dengan kepuasan konsumen Alfamart terhadap dimensi tangible(Persepsi) diketahui bahwa ternyata memang memiliki tingkat perbedaan yang signifikan. Dalam penelitian ini yang lebih baik adalah Indomaret hal ini diketahui dari uji-t Indomaret yang lebih besar dari Alfamart sebesar 31,383 > 27,788. Berati kualitas pelayanan berdasarkan dimensi tangible (Persepsi) yang diberikan Oleh Indomaret dan Alfamart sangat jauh berbeda.

Analisis kepuasan konsumen Indomaret dan kepuasan konsumen Alfamart terhadap kepuasan kedua minimarket tersebut diketahui memiliki perbedaan yang signifikan. Dan dalam penelitian ini yang lebih baik adalah Alfamart hal ini diketahui dari uji-t Alfamart yang lebih besar dari Indomaret sebesar 28,776 >28,217. Berarti kualitas pelayanan berdasarkan dimensi kehandalan(Harapan) yang diberikan oleh Alfamart dan Indomaret tidak jauh berbeda.

Analisis uji-t terhadap dimensi keresponsifan (Harapan) memiliki perbedaan yang signifikan. Dan dalam penelitian ini yang lebih baik adalah Alfamart hal ini diketahui dari uji-t Alfamart yang lebih besar dari Indomaret sebesar 28,068 > 27,787 . Berati kualitas pelayanan berdasarkan dimensi keresponsifan (Persepsi) yang diberikan Oleh Alfamart dan Indomaret sangat jauh berbeda.

Analisis kepuasan konsumen Indomaret dengan kepuasan konsumen Alfamart terhadap dimensi assurance(Harapan) diketahui bahwa ternyata memang memiliki tingkat perbedaan yang signifikan. Dalam penelitian ini yang lebih baik adalah Alfamart hal ini diketahui dari uji-t Alfamart yang lebih besar dari Indomaret sebesar 28,010 > 20,229 . Berati kualitas pelayanan berdasarkan dimensi assurance (Harapan) yang diberikan Oleh Alfamart dan Indomaret sangat jauh berbeda.

Analisis uji-t terhadap dimensi empathy (Harapan) memiliki perbedaan yang signifikan. Dan dalam penelitian ini yang lebih baik adalah Alfamart hal ini diketahui bahwa dari uji-t Alfamart yang lebih besar dari Indomaret sebesar 29,400 > 26,584. Berati kualitas pelayanan berdasarkan dimensi empathy (Harapan) yang diberikan Oleh Alfamart dan Indomaret sangat jauh berbeda.

Analisis kepuasan konsumen Indomaret dengan kepuasan konsumen Alfamart terhadap dimensi tangible(Harapan) diketahui bahwa ternyata memang memiliki tingkat perbedaan yang signifikan. Dalam penelitian ini yang lebih baik adalah Indomaret hal ini diketahui dari uji-t Indomaret yang lebih besar dari Alfamart sebesar 39,737 > 25,666. Berati kualitas pelayanan berdasarkan dimensi tangible (Harapan) yang diberikan Oleh Indomaret dan Alfamart sangat jauh berbeda


KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

Berdasarkan hasil pembahasan dapat diambil beberapa kesimpulan diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Adanya perbedaan kepuasan konsumen Indomaret dengan kepuasan konsumen Alfamart pada dimensi keresponsifan, assurance, empathy, tangible sedang pada dimensi kehandalan tidak di temukan perbedaan yang signifikan karena kedua minimarket ini memiliki faslitas yang hampir sama setelah diadakan penelitian.

  2. Faktor-faktor yang membedakan kepuasan konsumen minimarket Indomaret dengan Alfamart adalah sebagai berikut :

  1. Fasilitas yang dimiliki didalam memberikan pelayanan,

  2. Penentuan lokasi,

  3. Pelayanan yang diberikan,




Saran

Berdasarkan kesimpulan diatas, maka saran yang diajukan penulis adalah sebagai berikut:

1. Persediaan barang pada minimarket Indomaret agar dapat disajikan dengan lebih lengkap agar apa yang diinginkan konsumen dapat dipenuhi .

2. Mayoritas konsumen Indonesia sensitive terhadap harga, karena itu Alfamart agar menekan harga dengan cara memutus saluran distributor yang panjang yang akan meminimalkan biaya dan pada akhirnya harga menjadi sama dengan pesaing. Selebaran yang full color dengan informasi produk dan harga tidak akan banyak mempengaruhi pembeli karena mereka juga akan mendapat selebaran yang sama menarik dari peritel lainya.

3. Pelayanan pada minimarket Indomaret sebaiknya ditambahkan dengan fasilitas pesan belanja melalui telpon agar tidak kalah dengan pesaing.

4. Bagi peneliti selanjutnya dapat menambahkan variabel lain dan organisasi

perdagangan atau minimarket lain sebagai pembanding agar didapat hasil

yang lebih sempurna.


DAFTAR PUSTAKA

Alma, B. 2005. Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa. Edisi Revisi. CV. Alfabeta. Bandung.

Anaz, S. 2007. Pengaruh Kualitas Jasa Pelayanan Terhadap Kepuasan Konsumen Pada Wisata Bahari Lamongan. Skripsi UNNES.

Kotler, Philip. 2005. Manajemen Jasa. PT. Indeks. Jakarta.

Pramesti, G. 2008. Solusi Express SPSS 15.0. PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia. Jakarta.

Priyatno, D. 2008. Mandiri Belajar SPSS. PT Buku Kita. Yogyakarta.

Rangkuti, F. 2006. Measuring Customer Satisfaction. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Riduwan, D. 2007. Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian. Alfabeta. Bandung.

Supranto, J. 2001. Pengukuran Tingkat Kepuasan Pelanggan. Edisi Baru. PT. Rineka Cipta. Jakarta.

Tjiptono, F., dan Chandra, G. 2005. Service Quality and Satisfaction. Andi Yogyakarta

Usman, H., dan Akbar, P. 2006. Pengantar Statistika. Edisi Kedua. Bumi Aksara. Yogyakarta.

- - - - -. 2008. Analisis Perbedaan Kepuasan Nasabah Sebelum dan Sesudah Menggunakan Layanan Jasa Mobile Banking di Yogyakarta. Skripsi UNAS.

- - - - -. 2008. Analisis Pengaruh Kualitas Layanan Terhadap Kepuasan Konsumen Pemakai Hotel Jayakarta Yogyakarta. Skripsi UNAS.





Terdapat beberapa kesalahan pada penulisan atau pada susunan kalimat pada bacaan diatas, dan berikut ini adalah pembetulan semestinya kalimat / kata tersebut.

Pada paragraf kedua di bagian pendahuluan terdapat kesalahan menulis : dan hakikatnya kepuasan konsumen merupakan evaluasi purna beli dimana alternatif yang dipilih sekurang-kurangnya dapat memberikan hasil (outcome) sama atau melampaui harapan konsumen, sedangkan ketidakpuasan dapat terjadi apabila hasil yang diperoleh tidak memenuhi harapan yang diinginkan konsumen. Semestinya tidak dibolehkan kata penghubung “ dan ” tidak boleh ada didepan / mengawali suatu kalimat, sehingga dapat diganti dengan menghilangkan “ dan ” pada depan kalimat tersebut.

Dalam paragraf yang sama juga terdapat kesalahan yang sama, dimana penulisan “ dan ” terdapat pada awal kalimat seperti ini : Dan jika kinerja yang dirasakan melampaui harapan maka konsumen akan merasa sangat puas. Semestinya tidak dibolehkan kata penghubung “ dan ” tidak boleh ada didepan / mengawali suatu kalimat, sehingga dapat diganti dengan menghilangkan “ dan ” pada depan kalimat tersebut.

Pada paragraf ketiga di bagian pendahuluan terdapat kesalahan penulisan juga, dimana istilah asing seperti : Responsive, Reliability, Emphaty, Tangibles. Semestinya penulisan istilah asing tersebut di lakukan penulisan miring, seperti pada : Assurance .

Pada paragraf keempat pada bagian pendahuluan juga terdapat kesalahan penulisan, yaitu : Sedangkan tujuan memberikan pelayanan adalah untuk memberikan kepuasan kepada konsumen/ pelanggan, sehingga berakibat dengan dihasilkannya nilai tambah bagi perusahaan. Penulisan tersebut terdapat kesalahan dikarenakan kata penghubung “ sedangkan ” berada pada awal kalimat. Semestinya tidak dibolehkan kata penghubung “ sedangkan ” tidak boleh ada didepan / mengawali suatu kalimat, sehingga dapat diganti dengan menghilangkan “ sedangkan ” pada depan kalimat tersebut.

Pada paragraf berikutnya terdapat kesalahan penulisan juga yaitu kalimat : Untuk itu peneliti merasa tertarik untuk melakukan penelitian perbandingan kepuasan konsumen toko tersebut mengapa hal tersebut dapat mempengaruhi penjualan padahal keduanya memiliki strategi pemasaran yang hampir sama dan pelayanan yang hampir sama juga adakah perbedaan pada keduanya yang pada akhirnya mempengaruhi citra toko dari kacamata konsumen, apakah yang membuat berhasil mewujudkan kesan yang baik pada pelanggan dan pada akhirnya akan memudahkan meraih konsumen. Kesalahan yang terdapat pada paragraf tersebut adalah terdapat kata “ untuk ” pada awal kalimat, dimana kata “ untuk ” sebagai kata keterangan / menjelaskan, tidak dibolehkan berada di awal kalimat.

Pada bagian kerangka pemikiran yaitu pada paragraf pertama, dimana banyak terdapat kesalahan menulis, seperti : Yang pertama, Yang kedua. Kesalahan tersebut dikarenakan kata penghubung “ yang ” semestinya tidak dibolehkan ada diawal kalimat. Jadi, kita dapat menghapus kata “ yang ” pada awal kalimat tersebut.

Pada paragraf yang sama juga terdapat kesalahan menulis dimana istilah asing yaitu : “ minimarket ” semestinya penulisan istilah asing tersebut di lakukan penulisan miring.

Pada bagian telaah pustaka, di dalam paragraf pengertian kepuasan konsumen terdapat kesalahan penempatan kata, yaitu terdapatnya kata penghubung “ dengan ” pada awal kalimat. Semestinya kata “ dengan ” dihapuskan pada awal kalimat.

Masih pada bagian telaah pustaka, di dalam paragraf pengertian perilaku konsumen jga terdapat salah penulisan, dimana terdapat kata “ untuk ” pada awal kalimat, karena fungsi kata “ untuk ” sebagai kata keterangan / menjelaskan, tidak dibolehkan ditempatkan di awal kalimat.

Pada bagian telaah pustaka dalam alinea tentang kepuasan pelanggan juga terdapat kesalahan, diparagraf pertama, sebagai berikut : Hal ini terutama sangat penting bagi pelayanan publik. Kalimat tersebut salah, karena pada awal kalimat, terdapat kata “ hal itu ”, dimana kata “ hal itu ” sebagai kata keterangan / menjelaskan tidak boleh ada pada awal kalimat.

Pada bagian hasil penelitian dan pembahasan, terdapat kesalahan penulisan sebagai berikut : Berati kualitas pelayanan berdasarkan dimensi keresponsifan (Persepsi) yang diberikan Oleh Alfamart dan Indomaret sangat jauh berbeda. Kata “ oleh ” sebaiknya tidak perlu penggunaan huruf besar pada awal katanya.



Selasa, 16 Maret 2010

Volume Penjualan Gas Domestik Vs Gas Ekspor



Sumber : BP migas ( KOMPAS , 13 Maret 2010 )

Pada grafik diatas di tunjukkan bahwa dari tahun 2002 sampai 2009 volume gas ekspor mengalami kenaikan yang kurang signifikan. Volume gas ekspor pada tahun 2005-2008 bahkan sama sekali tidak mengalami kenaikan. Penjualan gas ekspor terjadi paling besar pada tahun 2005.
Gas domestik terendah penjualan nya terjadi pada tahun 2002, dimana di tunjukkan hanya sebanyak 6,79 TCF. Penjualan gas dinilai stabil untuk pasar ekspor. Kestabilan gas ekspor ini dapat dinilai dari grafik yang cenderung datar dari tahun 2005 sampai tahun 2009.
Pasar gas domestik tiap tahunnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan, seperti pada tahun 2003 ke 2004, dan 2006 ke 2007. Kenaikan volume penjualan gas domestik tersebut sekitar 2-3 TCF per tahunnya. Kenaikan pasar domestik dipengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah untuk menasionalisasikan gas untuk masyarakat kelas menengah kebawah.
Kita dapat ambil kesimpulan bahwa volume penjualan gas domestik dan ekspor memiliki kenaikan yang berbeda pada tiap tahun nya. Volume penjualan pada pasar ekspor dinilai stabil antara 0-2 TCF per tahun. Sedangkan volume penjualan pada pasar domestik tiap tahunnya mengalami kenaikan yang signifikan, antara 2-4 TCF per tahun.

Jumat, 01 Januari 2010

pemberdayaan koperasi syariah dengan BMT di pedesaan

Pemberdayaan Ekonomi Rakyat di Pedesaan Melalui BMT dan Koperasi Syariah.
Latar Belakang
Hernandi de Soto dalam bukunya The Mystery of Capital (2001) menggambarkan betapa besarnya sektor ekonomi informal dalam memainkan perennya dalam aktivitas ekonomi di negara berkembang. Ia juga mensinyalir keterpurukan ekonomi di negara berkembang disebabkan ketidakmampuan untuk menumbuhkan modal. Asset di negara berkembang tidak mampu menjadi modal kerja karena asset tersebut tersandung masalah kepemilikan (property right). Sedangkan pinjaman untuk keperluan penambahan modal diperlukan ketegasan kepemilikan.


Belum adanya lembaga keuangan yang menjangkau daerah perdesaan (sektor pertanian dan sektor informal) secara memadai yang mampu memberikan alternatif pelayanan (produk jasa) simpan-pinjam yang kompatibel dengan kondisi sosial kultural serta ‘kebutuhan’ ekonomi masyarakat desa menyebabkan konsep BMT dapat ‘dihadirkan’ di daerah perdesaan.

Konsep BMT desa merupakan konsep pengelolaan dana (simpan-pinjam) di tingkat komunitas yang sebenarnya searah dengan konsep otonomi daerah yang bertumpu pada pengelolaan sumber daya di tingkat pemerintahan (administrasi) terendah yaitu desa. Dari data dilapangan harus diakui bahwa konsep BRI Unit Desa sudah mampu ‘menjangkau’ komunitas perdesaan-terutama untuk pelayanan penabungan (saving). Kampanye pemerintah agar rakyat menabung efektif dilaksanakan masyarakat perdesaan hampir dua dekade (1970-80’an). Namun kelemahan dari konsep pembangunan masa lalu adalah adalah terserapnya ‘tabungan masyarakat’ perdesaan ke ‘kota’ dan hanya sekitar sepertiga dana tabungan yang dapat diakses oleh masyarakat perdesaaan.

Konsep BRI Unit Desa ini sebenarnya sudah bisa dijadikan semacam acuan untuk pengembangan daerah (desa), namun apakah BRI Unit Desa sudah dapat mengakses kelompok yang paling miskin di akar rumput? Mungkin secara teknis dan di atas kertas bisa saja. Namun jika dilihat dari karakteristik bisnis perbankan dan karakteristik peminjam, jawabannya tidak bisa! Maka dengan kekosongan pada pasar lembaga keuangan untuk tingkat paling miskin ini, institusi yang paling cocok adalah konsep baitul maal wat tamwil (BMT).

Kembali Ke Konsep Asal
Konsep BMT di Indonesia sudah bergulir lebih satu dekade. Konsep ini telah banyak mengalami pembuktian-pembuktian dalam ‘mengatasi’ (untuk tidak mengatakan mengurangi) permasalahan kemiskinan. Namun dalam beberapa hal konsep ini kadang ‘direduksi’ oleh pengurus BMT itu sendiri. Konsep yang paling utama dari BMT adalah jaminan/proteksi sosial melalui pengelolaan dana baitul maal. Proteksi sosial menurut Amartya Sen (2000) adalah jaminan sosial yang dapat menjaga proses pembangunan. Jaminan sosial ini dapat berupa insentif ekonomi (subsidi kepada kaum dhuafa-dalam konsep Islam berupa dana Zakat, Infaq, Shodaqoh-ZIS) ataupun berupa insentif sosial (kebersamaan melalui ikatan kelompok simpan pinjam ataupun kelompok ynag berorientasi sosial seperti majelis ta’lim). Proteksi sosial ini menjamin distribusi rasa kesejahteraan dari masyarakat yang tidak punya kepada masyarakat yang punya. Sehingga terjadi komunikasi antara dua kelas yang berbeda.

Dalam konsep Islam yang dioperasionalkan di tingkat desa melalui kegiatan BMT pengelolaan dana sosial (ZIS) ini akan memberikan dampak pada kehidupan sosial ekonomi komunitas. Bagian lain dari BMT adalah Baitul Tamwil (bagian pembiayaan). Dalam konsep baitul tamwil pembiayaan dilakukan dengan konsep syariah (bagi hasil). Konsep bagi hasil untuk sebagian besar rakyat Indonesia merupakan konsep ‘lama’ dan sudah menjadi bagian dari proses pertukaran aktivitas ekonomi terutama di perdesaan.
Kelebihan konsep bagi hasil ini adalah adanya profit and loss sharing (bagi hasil/rugi) jika dana yang diserahkan ke pengelola BMT digunakan untuk investasi ekonomi. Konsep ini menyebabkan kedua pihak (pengelola BMT dan peminjam saling melakukan kontrol). Dan pengelola dituntut untuk menghasilkan profit bagi penabung dan pemodal.

Dalam hubungannya dengan mengatasi masalah kemiskinan BMT memiliki kelebihan konsep pinjaman kebijakan (qardhul hasan) yang diambil dari dana sosial. Dengan adanya model pinjaman ini maka BMT tidak memiliki resiko kerugian dari kredit macet yang dialokasikan untuk masyarakat paling miskin. Karena sesuai dengan konsep pemberdayaan maka aktivitas sosial (non profit oriented) seperti pengorganisasian dan penguatan kelompok di tingkat komunitas (jamaah) menjadi langkah awal sebelum masuk pada aktivitas yang mendatangkan profit (seperti pinjaman/pembiayaan).

Dua keutamaan inilah yang membuat BMT menjadi sebuah institusi yang paling cocok dalam mengatasi permasalahan kemiskinan yang dialami sebagian besar rakyat Indonesia (terutama di daerah perdesaan) dewasa ini. Dua sisi pengelolaan dana (Baitul Maal dan Baitul Tamwil) ini seharusnya berjalan seiring, jika salah satu tidak ada maka konsep tersebut menjadi pincang dan menjadi tidak optimal dalam pencapaian tujuan-tujuanya.

Pengakaran Jaringan BMT: BMT Desa
Atas dasar pemikiran diatas maka pembentukan jaringan dan penguatan BMT yang ada harus menjadi prioritas kegaitan PINBUK Kota/Kabupaten. Sedangkan untuk BMT-BMT yang telah kuat bisa membuat semacam ‘kantor kas’ di setiap desa. Pentahapan yang harus dilakukan bisa seperti berikut: Tahap Pertama dengan mengembangkan kantor kas BMT. Tahap Kedua dengan dengan mengembangkan Kantor Kas BMT menjadi BMT Unit Desa (bisa dengan musyawarah jamaah masjid). Tahap Ketiga mengembangkan BMT Unit Desa menjadi BMT Desa (sudah menjadi milik komunitas ditandai dengan besaran tabungan yang dihimpun dari anggota atau non anggota).

Strategi kedua adalah dengan membentuk langsung BMT Desa dengan menggunakan jamaah masjid. Strategi ketiga dengan mengkonversi Lembaga Keuangan Mikro hasil ‘bentukan’ proyek pemerintah menjadi Koperasi berdasarkan Bagi Hasil (syariah). Strategi ini membutuhkan pewacanaan di tingkat komunitas tentang keuntungan-keuntungan konsep bagi hasil dibandingkan dengan konsep riba.

Modal Manusia Dalam Pengembangan BMT
Dalam kaitannya dengan pengembangan ekonomi daerah dan lembaga keuangan mikro (seperti BMT) maka hal yang paling penting adalah investasi pada bidang modal manusia. Pentingnya modal manusia ini disebabkan pada dasarnya hampir semua kegagalan dalam konsep pembagunan disebabkan mismanajemen dan korupsi. Hal ini menunjukkan betapa rendahnya kualitas SDM Indonesia terutama kualitas spiritualnya!
Kelemahan lain adalah kondisi yang tidak kondusif dalam menciptakan iklim kewirausahaan. Iklim usaha yang tidak sehat dan tidak adanya usaha untuk menciptakan level yang sama untuk seluruh pemain (dalam regulasi dan penegakannya ataupun aksesibilitas) menyebabkan tingginya exit rate di kalangan pengusaha di berbagai sektor ekonomi. Masalah lain adalah kemampuan kewirausahaan secara individu (berkaitan dengan kemampuan menciptakan, mereplikasi atau inovasi teknologi)-yang masih merupakan bagian dari modal manusia dan jejaring (modal sosial).

Dalam hubungannya dengan penciptaan modal finansial dan modal manusia ini. Maka Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) telah menginisiasi sebuah lembaga kader untuk pengembangan masyarakat yang berorientasi menguatkan lembaga intermediari sektor keuangan melalui BMT untuk mengatasi masalah diatas.

Program ini diberi nama Community Leaders Program (CLP). CLP ini menerapkan sistem kuliah lapang dengan metode pembelajaran partisipatif. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang yang luas bagi anak didik untuk berkreasi. (karena selama ini akar dari ketidakmampuan untuk melihat peluang, mencipta dan bekerjasama disebabkan pola pembelajaran yang diterapkan tidak mengahadirkan ruang tersebut di sekolah).

Tujuan utama dari CLP ini sendiri adalah menjawab tantangan keterbelakangan yang dialami masyarakat (terutama) perdesaan. Dengan membentuk kader yang mampu menggerakkan ekonomi perdesaan. Dengan entry point BMT sebagai awal untuk menciptakan akses pembiayaan. Hal lain yang menjadi ‘desain’ dari CLP ini adalah perbaikan akhlak dan perilaku kader di dalam bermuamalah. Mengingat permasalahan spiritual ini juga ikut membangkrutkan bangsa. Dengan adanya investasi di bidang SDM (human capital) ini diharapkan pembangunan wilayah dapat bertumpu pada kemampuan sumberdaya lokal. Dan sekali lagi peranan jama’ah sangat diharapkan dalam penciptaan kondisi yang lebih baik untuk kondisi ummat/generasi yang akan datang.


sumber :

Baihaqi abdul Madjid
Tazkia Online.com























Jumat, 18 Desember 2009

Artikel tentang koperasi

Kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia . Keberadaan kelompok ini tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan perekonomian secara nasional. Kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi mampu menyerap lebih dari 64 juta tenaga kerja dan memberikan kontribusi sebesar lebih kurang 58,2% dalam pembentukan Produk Domestika Bruto.


Jumlah kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi dan daya serap tenaga kerja yang cukup besar ternyata perkembangannya masih jauh dari yang diharapkan. Kelompok ini hanya selalu menjadi sasaran program pengembangan dari berbagai institusi pemerintah, namun program pengembangan tersebut belum menunjukkan terwujudnya pemberdayaan terhadap kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi tersebut.

Implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta dalam hubungan antara Pusat dengan Daerah. Kebijakan Otonomi Daerah memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.

Dalam rangka implementasi kebijakan Otonomi Daerah, pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi perlu menjadi perhatian. Pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, m eneng ah dan koperasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pusat tetapi juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab Daerah. Bagaimanakah pola pembinaan terhadap usaha kecil, menengah dan koperasi dalam rangka otonomi Daerah ?

ebijakan Otonomi Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai salah satu perwujudan reformasi pemerintahan telah melahirkan paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selama ini penyelenggaraan pemerintahan di daerah sebagaimana diatur UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah mengandung azas dekonsentrasi, desentralisasi dan pembantuan. Pada masa itu penyelenggaraan otonomi daerah menganut prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab dengan penekanan pada otonomi yang lebih merupakan kewajiban daripada hak. Hal ini mengakibatkan dominasi pusat terhadap daerah sangat besar, sedangkan daerah dengan segala ketidakberdayaannya harus tunduk dengan keinginan pusat tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat daerah.

Dengan UU 22/1999 pemberian otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota didasarkan kepada azas desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Daerah memiliki kewenangan yang mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama. Dengan demikian daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jadi UU Nomor 22 Tahun 1999 memberikan hak kepada daerah berupa kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Pengaturan dan pengurusan kepentingan masyarakat tersebut merupakan prakarsa daerah sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan bukan lagi merupakan instruksi dari pusat. Sehingga daerah dituntut untuk responsif dan akomodatif terhadap tuntutan dan aspirasi masyarakatnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ditetapkan kewenangan Pemerintah (Pusat) di bidang perkoperasian yang meliputi :

  1. Penetapan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil dan m eneng ah.
  2. Penetapan pedoman tatacara penyertaan modal pada koperasi.
  3. Fasilitasi pengembangan sistem distribusi bagi koperasi dan pengusaha kecil dan m eneng ah.
  4. Fasilitasi kerjasama antar koperasi dan pengusaha kecil dan m eneng ah serta kerjasama dengan badan usaha lain.

Sedangkan selain kewenangan tersebut di atas menjadi kewenangan Daerah, termasuk di dalamnya untuk pembinaan terhadap pengusaha kecil, m eneng ah dan koperasi. Sesuai dengan kewenangan Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat termasuk di dalamnya kepentingan dari pengusaha kecil, m eneng ah dan koperasi.


selain itu, koperasi indonesia di tengah perkembangan koperasi dunia yakni,

Dalam kunjungan ke negeri Skandinavia (Denmark, Swedia, dan Norwegia), Menteri Perdagangan dan Koperasi (1978-1983) Radius Prawiro bersama Bustanil Arifin, Menteri Muda Koperasi saat itu, mengagumi berbagai jenis koperasi di sana.

Secara berseloroh, Radius bertanya kepada Bustanil, mengapa koperasi di Skandinavia berkembang? ”Itu karena di negara-negara ini tak memiliki Undang- Undang Koperasi dan Menteri Koperasi.”

Seloroh itu masih sering muncul hingga kini. Maklum, koperasi kita tak kunjung menjadi lembaga ekonomi dan sosial yang berarti meski berbagai upaya dilakukan.

Perjalanan panjang koperasi, kedudukan politis dan strategis dalam UUD 45, pembentukan wadah gerakan koperasi (Dekopin) yang tahun ini berusia 61 tahun, diikuti perlindungan dan fasilitas berlimpah tidak menjadikan koperasi kian berdaya sebagai lembaga ekonomi maupun gerakan. Berbagai UU dan menteri koperasi tak juga mampu mengubah wajah koperasi, yang pernah diimpikan sebagai ”saka guru perekonomian nasional”.

Dalam pertemuan International Cooperative Alliance (ICA)— organisasi gerakan koperasi internasional—Oktober 2007, Global 300 menyajikan profil 300 koperasi kelas dunia, berasal dari 28 negara yang turnover-nya mulai dari 63,449 juta dollar AS hingga 654 juta dollar AS.

kontribusi koperasi terhadap UMKM

Dalam laporan resmi Kementrian koperasi dan UKM tahun 2005 menyebutkan bahwa Peranan Usaha Kecil Menengah dalam penciptaan nilai tambah di tahun 2004 lebih rendah dibandingkan peranan UKM di tahun 2003. Usaha Kecil turun dari 41,07 persen pada tahun 2003 menjadi 40,36 persen pada tahun 2004 dan Usaha Menengah penurunan tidak terlalu significan yaitu dari 15,6 persen menjadi 15,51 persen. Pada tahun yang sama Peranan Usaha Besar semakin bertambah dari 43,33 persen pada tahun 2003 menjadi 44,12 persen pada tahun 2004. Jika dilihat dari skala usaha memang perimbangan antar peranan usaha kecil dan Usaha besar tidak timpang, tetapi jika kita lebih jauh lagi mengenai bentuk organisasi usaha antara koperasi dan swasta maka koperasi memberikan peran sangat kecil. Menurut Bambang Ismawan kontribusi Koperasi dalam PDB hanya mencapai 5 persen, sementara BUMN 25 persen dan BUMS 70 Persen. Fakta ini memberikan bukti bahwa koperasi tidak cukup mampu memberdayakan masyarakat.

KESIMPULAN
Koperasi belum memberikan kontribusi nyata dlm perekonomian negara kita. Koperasi masih kalah dengan sektor lain

Senin, 30 November 2009

perkembangan koperasi di indonesia

Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed
1964) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai
sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik
dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang
berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya.
Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada
kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983) maka selanjutnya tumbuh pula
koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang
konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan
penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan
koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada
kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki
beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil
langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi
bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan
penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan
kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2).
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih
di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam.
Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping
banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid
yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah
dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya.
Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika
ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam
yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung
dan modal untuk itu diambil dari zakat.
Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908
menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian
pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi
yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di
Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan
kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia
Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi
suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi
antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal;
dan di samping itu diperlukan biaya meterai f 50.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng
Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat
(SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager
adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji
Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di
mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5
anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan
periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan
akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri.
Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan
Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratanberdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat
dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di
Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada
tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk
Bumi Putera untuk berkoperasi.
Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumi
putera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yang
bersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).
Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927
di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang
juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau
menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh
Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada
tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan
kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan
kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam
koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia.
PERKEMBANGAN KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Pemberontakan G30S/PKI merupakan malapetaka besar bagi rakyat
dan bangsa Indonesia. Demikian pula hal tersebut didalami oleh gerakan
koperasi di Indonesia. Oleh karena itu dengan kebulatan tekad rakyat dan
bangsa Indonesia untuk kembali dan melaksanakan UUD-1945 dan
Pancasila secara murni dan konsekwen, maka gerakan koperasi di Indonesia
tidak terkecuali untuk melaksanakannya. Semangat Orde Baru yang dimulai
titik awalnya 11 Maret 1996 segera setelah itu pada tanggal 18 Desember
1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian.
Konsideran UU No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian
mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung
daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah
perjuangan ekonomi rakyat.
b. menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi
dasar koperasi dari kemrniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang
sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan
dalam Ketepatan-ketepatan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa
untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hokum
dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan
swasta bergerak di segala sektor ekonomi Negara dan swasta
bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam
rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan
masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Panvcasila yang adil
dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun
1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang
terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan
perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan
untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban
membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing
ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Dalam rangka kembali kepada kemurnian pelaksanaan Undang-
Undang Dasar 1954, sesuai pula dengan Ketetapan MPRS No.
XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi,
Keuangan dan Pembangunan, maka peninjauan serta perombakan Undang-
Undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian merupakan suatu
keharusan karena baik isi maupun jiwanya Undang-Undang tersebut
mengandung hal-hal yang bertentangan dengan azas-azas pokok, landasan
kerja serta landasan idiil koperasi, sehingga akan menghambat kehidupan
dan perkembangan serta mengaburkan hakekat koperasi sebagai organisasi
ekonomi rakyat yang demokratis dan berwatak social.
Peranan Pemerintah yang terlalu jauh dalam mengatur masalah
perkoperasian Indonesia sebagaimana telah tercermin di masa yang lampau
pada hakekatnya tidak bersifat melindungi, bahkan sangat membatasi gerak
serta pelaksanaan strategi dasar perekonomian yang tidak sesuai dengan
jiwa dan makna Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33. Hal yang demikian itu
akan menghambat langkah serta keswakertaan yang sesungguhnya
merupakan unsur pokok dari azas-azas percaya pada diri sendiri yang pada
gilirannya akan dapat merugikan masyarakat sendiri.
Oleh karenanya sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966
dianggap perlu untuk mencabut dan mengganti Undang-Undang No. 14
tahun 1965 tentang Perkoprasian tersebut dengan Undang-Undang baru
yang benar-benar dapat menempatkan koperasi pada fungsi yang
semestinya yakni sebagai alat dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33
ayat (1)
Di bidang idiil, koperasi Indonesia merupakan satu-satunya wadah
untuk menyusun perekonomian rakyat berazaskan kekeluargaan dan
kegotong-royongan yang merupakan cirri khas dari tata kehidupan bangsa
Indonesia dengan tidak memandang golongan, aliran maupun kepercayaan
yang dianut seseorang. Kiperasi sebagai alat pendemokrasian ekonomi
nasional dilaksanakan dalan rangka dalam rangka politik maupun perjuangan
bangsa Indonesia.
Di bidang organisasi koperasi Indonesia menjamin adanya hak-hak
individu serta memegamg teguh azas-azas demokrasi. Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi di dalam tata kehidupan koperasi,
Koperasi mendasarkan geraknya pada aktivitas ekonomi dengan tidak
meninggalkan azasnya yakni kekeluargaan dan gotong-royong.
Dengan berpedoman kepada Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966
Pemerintah memberikan bimbingan kepada koperasi dengan sikap seperti
tersebut di atas serta memberikan perlindungan agar koperasi benar-benar
mampu melaksanakan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 beserta
penjelasannya.
Menurut pasal. 3 UU No. 12/1967, koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi yang merupakan tata azas kekeluargaan.
Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa “ koperasi Indonesia adalah
kumpulan orang-orang yang sebagai manusia secara bersamaan, bekerja
untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan
kepentingan masyarakat.